Jln. Sea, Malalayang 1 barat, kecamatan malalayang, kota manado, sulawesi utara

Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Rp 22,7 Miliar Diduga Disalahgunakan

SITARO — Publik Sulawesi Utara kembali dikejutkan dengan kabar penetapan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 6 Mei 2026, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan bencana yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang. Namun, dalam perjalanannya, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 22,7 miliar. Angka ini menjadi sorotan tajam karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang tengah berjuang bangkit dari bencana.

Sumber internal penegak hukum menyebutkan bahwa terdapat indikasi penyimpangan dalam proses distribusi hingga penggunaan anggaran, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara langsung.

Kasus ini memantik reaksi keras dari publik. Banyak pihak menilai bahwa dugaan korupsi dana bencana merupakan bentuk pelanggaran moral yang serius.

Di saat masyarakat membutuhkan perlindungan dan bantuan, justru dana yang seharusnya menjadi penyelamat diduga berubah menjadi “bancakan” segelintir pihak.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.

Penetapan tersangka terhadap kepala daerah aktif ini juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan dana publik, terlebih dana bencana, harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas lanjutan dari aparat penegak hukum, sekaligus berharap adanya perbaikan sistem agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Korupsi dana bencana bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Ketika bantuan yang seharusnya menyelamatkan justru disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga rasa keadilan publik.

 

Tuliskan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Keranjang belanja

Tidak ada produk di keranjang.

Kembali ke toko