Tindak Lanjut RDP, Komisi III DPRD Minahasa Turun Langsung Tinjau Perumahan Griya Sea Lestari 5

MINAHASA, SIRKEL SULUT — Persoalan yang disampaikan warga terkait Perumahan Griya Sea Lestari 5 memasuki tahap tindak lanjut. Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa melakukan peninjauan langsung ke lokasi perumahan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa terkait Perumahan Griya Sea Lestari 5.
Agenda peninjauan tercantum dalam Surat DPRD Kabupaten Minahasa Nomor 172/DPRD/227/2026, tertanggal 29 September 2026, perihal Undangan Peninjauan Lapangan.
Dalam surat tersebut, peninjauan dijadwalkan bersama sejumlah perangkat daerah dan pihak terkait, antara lain Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Pineleng, Hukum Tua Desa Sea, serta developer PT Bangun Minanga Lestari (BML).
DPRD dan pihak terkait lihat langsung kondisi perumahan
Berdasarkan dokumentasi kegiatan yang diterima Sirkel Sulut, rombongan melakukan peninjauan langsung di sejumlah bagian kawasan Perumahan Griya Sea Lestari 5.
Setelah melihat kondisi di lapangan, kegiatan juga dilanjutkan dengan pertemuan dan pembahasan di lokasi.
Peninjauan ini menjadi bagian penting dari proses tindak lanjut setelah sebelumnya persoalan perumahan tersebut dibawa warga dalam forum RDP bersama Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa.
Warga minta kepastian terkait perizinan dan status rumah
Dalam rangkaian pengaduan sebelumnya, warga mempertanyakan sejumlah persoalan, termasuk kepastian perizinan Perumahan Griya Sea Lestari 5.
Selain itu, terdapat persoalan yang disampaikan warga mengenai dugaan adanya unit rumah yang menurut dokumen perizinan berkaitan dengan peruntukan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi transaksi pembeliannya disebut menggunakan skema komersial.
Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang diminta warga untuk diperjelas melalui instansi berwenang dan pihak developer.
Warga berharap pemeriksaan tidak berhenti pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga dilakukan melalui pencocokan dokumen, antara lain dokumen perizinan pembangunan, status dan peruntukan unit, data yang dimiliki pemerintah daerah, dokumen transaksi konsumen, serta dokumen lain yang relevan.
Persoalan disebut telah disampaikan sejak 2025
Menurut keterangan warga yang sebelumnya disampaikan kepada Sirkel Sulut, upaya meminta penjelasan dan penyelesaian kepada pihak terkait telah dilakukan sejak tahun 2025.
Warga menyatakan telah meminta kejelasan dan pertanggungjawaban kepada developer terkait persoalan yang mereka alami. Namun, menurut warga, penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap persoalan tersebut belum mereka peroleh.
Sebagian persoalan juga telah dibawa melalui mekanisme pengaduan dan proses hukum. Karena itu, warga berharap tindak lanjut DPRD dapat membantu memperjelas duduk perkara berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing instansi.
Warga berharap ada hasil tertulis
Setelah dilaksanakannya peninjauan lapangan, warga kini menunggu tindak lanjut dari Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa serta instansi terkait.
Warga berharap hasil peninjauan tidak berhenti pada kunjungan lapangan, tetapi menghasilkan temuan, kesimpulan atau rekomendasi tertulis yang dapat memberikan kepastian mengenai persoalan perizinan dan status unit rumah yang dipersoalkan.
Dokumen tertulis dinilai penting agar masyarakat mengetahui hasil pemeriksaan masing-masing instansi dan langkah penyelesaian yang akan dilakukan selanjutnya.
Peninjauan lapangan ini sekaligus mempertemukan persoalan yang sebelumnya disampaikan dalam forum RDP dengan kondisi yang ada di lokasi.


Tuliskan Komentar