Sejak 2025 Minta Kejelasan kepada PT.Bangun Minanga Lestari, Warga Griya Sea Lestari 5 Tempuh RDP dengan Komisi III DPRD Minahasa

MINAHASA, SIRKEL SULUT — Warga Perumahan Griya Sea Lestari 5 telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa untuk memperjuangkan kepastian hukum terkait legalitas rumah dan meminta pertanggungjawaban pengembang.
Langkah tersebut ditempuh setelah, menurut keterangan warga, permintaan kejelasan dan pertanggungjawaban kepada PT. Bangun Minanga Lestari sejak tahun 2025 belum memperoleh penyelesaian.
Warga menilai pihak pengembang belum menunjukkan itikad baik maupun langkah pertanggungjawaban yang konkret atas persoalan yang mereka sampaikan. Kondisi tersebut mendorong warga membawa permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Minahasa melalui forum RDP.
Dua persoalan utama yang menjadi dasar permohonan warga adalah status perizinan kawasan perumahan serta dugaan rumah berstatus subsidi yang dijual melalui skema komersial.
Dalam surat permohonan RDP, warga mempertanyakan dampak Putusan Nomor 14/PK/TUN/LH/2025 beserta penetapan eksekusi terhadap perizinan pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari 5.
Warga menyebut sebelumnya pernah memperoleh penjelasan dari pengembang dan Pemerintah Kabupaten Minahasa bahwa kawasan tersebut tidak bermasalah. Namun, keberadaan putusan pengadilan dan penetapan eksekusi menimbulkan keresahan serta pertanyaan mengenai perlindungan bagi masyarakat yang telah membeli rumah.
Atas kondisi tersebut, warga meminta penjelasan resmi secara tertulis mengenai status izin lokasi dan izin lingkungan, termasuk langkah penyelesaian atas dampaknya terhadap pembeli.
Selain itu, warga mengungkapkan dugaan ketidaksesuaian antara skema pembelian dan dokumen legalitas rumah. Menurut warga, terdapat rumah yang dipasarkan dan dibeli secara komersial, sementara dokumen IMB disebut menunjukkan status rumah subsidi.
Warga meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap status unit-unit tersebut, termasuk keterkaitannya dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Permohonan warga juga mencakup pertanggungjawaban pengembang dan bank yang membiayai pembelian rumah. Mereka meminta kejelasan mengenai perlindungan konsumen, penyelesaian legalitas, serta kompensasi atas kerugian yang dapat dibuktikan.
Warga menginginkan batas waktu penyelesaian yang jelas dan komitmen tertulis dari pihak terkait. Harapannya, proses RDP dapat menghasilkan tindak lanjut yang terukur setelah permintaan penyelesaian sejak 2025 dinilai belum membuahkan hasil.
Melalui forum bersama Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa, warga berharap memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang melindungi hak mereka sebagai pembeli rumah.



Tuliskan Komentar